Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BPR Pekanbaru Madani (Bank Pekanbaru) pada 30 Agustus 2024. Keputusan penting yang diambil dalam rapat tersebut adalah pemberhentian salah seorang direktur Bank Pekanbaru.
"RUPS Luar Biasa itu memutuskan pemberhentian salah seorang direktur BPR Pekanbaru berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan rekomendasi teknis yang perlu kami tindak lanjuti untuk perbaikan kesehatan BPR ke depannya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (13/9/2024).
Keputusan ini diambil demi peningkatan kesehatan keuangan BPR. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan sesuai dengan temuan serta rekomendasi OJK.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution pada 26 Agustus lalu menyatakan bahwa ada beberapa temuan OJK yang harus segera ditindaklanjuti oleh manajemen Bank Pekanbaru. Temuan OJK lebih mengarah pada tata kelola bank, termasuk cara mencari nasabah, menyalurkan kredit, modal, dan keseimbangan modal dengan pinjaman.
"Rasio kecukupan modal (CAR) BPR dinilai OJK berada di angka 8 saat ini. Sementara, standar minimal yang seharusnya adalah 12 hingga 15. Perlu ada peningkatan dan perbaikan dalam hal ini," tegasnya.
Guna mengisi kekosongan posisi direktur yang diberhentikan, direksi Bank Pekanbaru menunjuk Direktur Kepatuhan Badri sebagai pelaksana tugas sementara. Direktur Kepatuhan akan mengelola bank hingga ada keputusan lebih lanjut.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja serta kesehatan keuangan Bank Pekanbaru di masa mendatang. Pemko Pekanbaru dan OJK akan terus memantau dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan ini berjalan sesuai rencana.