Revisi UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun

Revisi UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun

13 September 2023
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Surya/Riau1.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang merevisi Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam revisi UU ini, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapat uang pensiun

"Dalam Revisi UU ASN, PPPK akan dapat uang pensiun. Tetapi, sistem pensiun menggunakan iuran seperti BPJS Ketenagakerjaan," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Kamis (7/9/2023). 

Ketika tidak produktif lagi, maka PPPK dapat uang pensiun. Kemenpan RB telah mendapat mandat agar segera mengangkat THK II sebagai PPPK.

"Karena, mereka sudah mengabdi cukup lama," ucap Azwar. 

Untuk diketahui, Tenaga Honorer eks Kategori (THK) II merupakan para guru. Guru honorer THK II ini adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.