Revisi Perda RTRW Riau, Pemko Pekanbaru Usul Peningkatan Status Jalan

30 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dalam tahap revisi. Dalam proses revisi ini, Pemko Pekanbaru mengajukan beberapa usulan.

"Rapat ini membahas usulan pemerintah kabupaten dan kota dalam Perda RTRW Provinsi Riau. Ada beberapa hal yang kami usulkan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD Riau, Senin (29/7/2024).

Pertama, kawasan Tenayan Raya. Berdasarkan Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW Pekanbaru, kawasan Tenayan Raya itu untuk bidang pendidikan. Sedangkan di Perda RTRW Provinsi Riau, Tenayan Raya itu untuk bidang pertanian. 

"Kami ingin itu disesuaikan," imbuhnya.

Usulan kedua terkait Jalan Geringging yang berada di antara perbatasan Kota Pekanbaru (Kecamatan Tebing Tinggi Okura) dengan Kabupaten Siak (Kecamatan Minas). Pemko ingin status jalan itu ditingkatkan menjadi jalan provinsi. 

"Ketiga, kami mengusulkan waduk yang berada di sekitar kantor wali kota di Tenayan Raya disesuaikan posisinya di Perda RTRW Riau. Karena, ada perbedaan posisi," ungkap Indra Pomi.

Pemko juga mengusulkam integrasi kawasan Pekanbaru, SiaK, Kampar, dan Pelalawan (Pekansikawan). Pemerintah kabupaten dan kota yang tergabung dalam Pekansikawan diminta agar tidak saling mereduksi.

"Jadi, kawasan industri, kawasan pertanian, dan kawasan lainnya ditata secara bersama-sama," ucap Indra Pomi.