Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Biaya retribusi uji KIR dihapus Pemko Pekanbaru mulai tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi.
"Salah satu retribusi yang dijadikan nol rupiah adalah pengujian kendaraan bermotor, termasuk untuk biaya beli kartu uji KIR. Aturan ini mulai berlaku 5 Januari lalu ," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (18/1/2024).
Bebas biaya uji KIR ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.
"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui bagu hasil pajak kendaraan ke kabupaten dan kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan uji KIR," jelas Yuliarso.
Sebenarnya, tujuan uji KIR kendaraan guna memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Uji KIR juga mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.