Retribusi Sampah DLHK Pekanbaru Capai Rp3,8 Miliar hingga Awal Pekan Bulan Ini

5 Desember 2022
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Istimewa.

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang diraup sekitar Rp3,8 miliar hingga awal pekan Desember 2022. Padahal, DLHK ditargetkan meraih retribusi Rp18 miliar.

"Retribusi sampai pekan pertama bulan Desember sekitar Rp 3,8 milar. Total target kalau tidak salah saya di APBD Perubahan itu Rp18 miliar," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Senin (5/12/2022).

Masih jauhnya realisasi retribusi sampah karena adanya angkutan sampah mandiri di permukiman masyarakat. Jadi, masyarakat membayar uang retribusi sampah kepada angkutan mandiri.

"Yang ke perumahan dan segala macam, perkembangan sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh angkutan sampah. Payung hukumnya, nantinya mandiri ini akan kami tetapkan menjadi wajib retribusi," ujar Hendra. 

Selama ini, angkutan sampah mandiri mengangkut sampah dari permukiman. Kemudian, sampah dibuang ke tempat penampungan sampah (TPS) milik Pemko Pekanbaru. Sementara, Pemko mengambil sampah mandiri ke TPS untuk diantar ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

Memungut pajak dan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Di situ, ada mekanisme pungutan pajak dan retribusi daerah, salah satunya adalah pendaftaran.