Retribusi Potong Hewan Rp80.000 per Ekor di RPH Pekanbaru

20 Agustus 2023
Kepala Distankan Pekanbaru M Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Distankan Pekanbaru M Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemotongan sapi untuk dijual ke pedagang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pekanbaru. Retribusi pemotongan hewan yang harus dibayar melalui QRIS sebesar Rp80.000 per ekor.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru Muhammad Firdaus, Minggu (20/8/2023), mengatakan, retribusi rumah potong hewan Rp80.000 per ekor. Pembayaran retribusi pemotongan hewan sudah bisa melalui QRIS. Sebelumnya, pembayaran retribusi secara manual.

"Setelah bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah sekitar satu tahun lalu, kami dibuatkan QRIS untuk RPH. Setelah dibuat, kami sosialisasikan penggunaan QRIS ini kepada pengusaha yang akan memotong ternak di RPH," ujarnya.

Setelah sosialisasi, para pengusaha ternak sapi itu mulai menggunakan QRIS. Rupanya, para pengusaha ini merasakan manfaat membayar retribusi dengan QRIS.

"Mereka menilai upaya ini lebih efektif dan efisien. Karena, mereka tak perlu lagi membawa uang tunai ke RPH," ungkap Firdaus.

Biasanya, pengusaha ternak itu datang pada malam hari. Retribusi pemotongan hewan harus dibayar saat itu juga.

"Sekarang, mereka sudah bisa membayar retribusi dari rumah saja. Setelah itu, mereka kirim bukti pembayaran ke petugas di RPH," jelas Firdaus.