Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebuah restoran sempat disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sejak empat bulan lalu. Kini, restoran di Transmart ini sudah melunasi pajak daerah.
“Objek yang kami kunjungi ini telah melunasi tunggakan pajak daerahnya. Sehingga, kami dan tim mencabut segel yang terpasang sebelumnya,” kata Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tantri Saputro usai pencabutan segel, Kamis (2/11/2023).
Bapenda akan terus memonitor dan mengawal proses kepatuhan wajib pajak ini ke depannya. Pimpinan Bapenda melihat serius terkait piutang tak tertagih belakangan ini.
"Kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan seperti ini. Namun, mereka dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya," ucap Tantri.
Pada prinsipnya, Bapenda selalu mengedepankan langkah persuasif. Jika wajib pajak masih membandel dengan kewajibannya, tentu dilanjutkan dengan sanksi yang lebih tegas seperti penempelan spanduk atau segel tidak taat pajak ini.
Sebelumnya, Tim Penagihan, Penindakan dan Penyitaan Bapenda Pekanbaru telah memasang segel peringatan pada akhir Oktober 2023. Segel ini dipasang di salah satu gerai restoran. Restoran ini tak membayar pajak empat bulan.
Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mengindahkan imbauan. Tim pengawasan agar senantiasa memonitor dan mengawal aktif kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Proses penagihan piutang dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan. Hal ini adalah penegasan dari Pj Wali Kota Muflihun yang mendorong perangkat daerah terkait untuk menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal, termasuk diantaranya melalui penagihan piutang yang tak kunjung dipenuhi wajib pajak.
“Satu yang perlu digarisbawahi, penagihan dengan cara segel atau spanduk ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak yang lain untuk mematuhi kewajiban pajaknya,” tegas Alek.