Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Realisasi pajak daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah melampaui target. Pencapai pada 24 Desember sekitar Rp816 miliar.
"Realisasi pajak daerah hingga kemarin itu mencapai Rp816 miliar atau setara 96 persen dari target yang telah ditetapkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (28/12/2024).
Secara year-on-year, pada tanggal yang sama, kinerja pajak daerah tumbuh positif sebesar 5,22 persen. Angka ini diprediksi akan terus meningkat.
"Hal ini mengingat masih ada beberapa hari kerja tersisa sebelum akhir tahun. Peningkatan ini setara dengan tambahan Rp40 miliar dari realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp776 miliar," ucap Alek.
Data dari BPS menunjukkan bahwa perekonomian Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 tumbuh sebesar 3,46 persen year-on-year. Artinya, Bapenda mampu meningkatkan kinerja pajak daerah di atas pertumbuhan ekonomi regional di Provinsi Riau.
Mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda telah melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Dari sebelas jenis pajak yang dikelola, delapan di antaranya telah melampaui target yang ditetapkan.
Sejak 2022, kinerja pajak daerah terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp587 miliar akibat dampak pandemi.
Pada tahun 2019, realisasinya hanya mencapai Rp620 miliar. Namun, sejak tahun 2022 hingga sekarang, angka realisasi pajak daerah meningkat secara berurutan, Rp719 miliar pada tahun 2022, Rp784 miliar pada tahun 2023, dan hingga 24 Desember 2024 sudah mencapai Rp816 miliar.
Peningkatan ini setara dengan kenaikan 39 persen dibandingkan tahun 2021 dan 31 persen dibandingkan tahun 2019, sebelum pandemi melanda. Prestasi ini merupakan hasil dari kebijakan Pemko Pekanbaru melalui Bapenda dengan strategi yang disebut IED yakni Intensifikasi, Ekstensifikasi, dan Digitalisasi.
Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah terhadap objek dan subjek pajak yang telah tercatat. Ekstensifikasi adalah perluasan objek dan subjek pajak di luar yang terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Sedangkan digitalisasi adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan daerah. Implementasi strategi IED meliputi pendataan ulang dan pembaruan database perpajakan daerah, penguatan kualitas aparatur pengelola pajak daerah, pengembangan teknologi informasi untuk manajemen perpajakan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, serta penyediaan layanan pajak daerah yang mudah dan terjangkau.
Dalam implementasinya, langkah-langkah praktis yang dilakukan meliputi pembaruan database perpajakan, peningkatan kualitas aparatur melalui pelatihan, pemanfaatan teknologi informasi seperti aplikasi Smart Tax Pekanbaru dan penyediaan layanan digital untuk pembayaran pajak.
"Kami optimis capaian positif ini akan terus meningkat hingga akhir tahun," ucap Alek.