Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Ratusan bangunan terdata melanggar garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan Soebrantas. Bangunan ini berdiri menyambung pada bangunan dasar ruko atau bangunan awal.
"Saya segera minta anggota untuk membuatkan Surat Peringatan (SP) ketiga. Kemarin, baru SP2," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (6/3/2023).
Saat ini, Satpol PP telah melakukan pendataan bangunan yang melanggar GSB. Mayoritas pemilik bangunan menyambung bangunan dari Ruko dasar.
"Pemilik bangunan memanfaatkan nya untuk membuka usaha. Kami masih melakukan upaya persuasif untuk meminta mereka membongkar mandiri," jelasnya.