Ranperda KTR Atur Tata Niaga Rokok di Pekanbaru

25 Agustus 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tata niaga rokok di Pekanbaru. Ranperda KTR ini juga mengatur kantor hingga mal menyediakan ruangan bebas merokok.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (25/8/2024), menyatakan, Ranperda KTR sedang dalam proses pengesahan di DPRD. Ranperda ini mengatur bahwa setiap kantor pemerintah, swasta, BUMN, mal, dan tempat umum lainnya harus menyediakan ruangan bebas rokok.

"Merokok di sembarang tempat tidak diperbolehkan lagi. Ranperda ini juga akan mengatur tata niaga rokok untuk mengurangi kebiasaan merokok di masyarakat," tegasnya.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan 21 puskesmas, 60 persen masyarakat Pekanbaru merokok. Kelompok umur 30-40 tahun memiliki persentase yang tinggi. 

"Dengan adanya Perda KTR nanti,  saya harap dapat mengurangi kebiasaan merokok, khususnya untuk mencegah penyakit paru-paru dan infeksi pernapasan," harap Indra Pomi.