Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar di sela-sela sosialisasi Sampah Spesifik, Kamis (10/8/0/2023). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Sampah Spesifik. Dalam pengelolaan sampah spesifik ini nanti sampah elektronik akan dijemput ke rumah warga oleh pihak yang telah ditentukan.
"Selama ini belum ada pengaturan sampah B3. Sekarang, kami sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020," kata Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar di sela-sela sosialisasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).
Kewenangan pengelolaan sampah B3 ini ada di pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan produsen. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemerintah daerah (pemda) siap mengedukasi dan siap mengimplementasikan.
"Pemda menyiapkan instrumen dan perangkatnya. Sehingga, rumah tangga memilah bagaimana menyalurkannya ke dalam instrumen yang disiapkan pemda, baik itu fasilitas sampah spesifik, tempat penyimpanan sementara sampah spesifik, tong sampah khusus, dan sebagainya," ujar Novrizal.
Namun, aturan baru ini masih berupa PP. Nanti, pemda juga akan menerbitkan aturan (turunan).
"(Dalam aturan itu) nanti, ada pihak yang akan menjemput sampah elektronik ke rumah. Minimal berat sampah elektronik itu di atas 5 Kg," sebut Novrizal.