Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengimbau warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga jatuh tempo pada 30 September 2024 lalu.
"Program penghapusan denda PBB ini berlaku dari tanggal 1 November sampai 31 Desember 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan, Selasa (5/11/2024).
Program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam melunasi PBB yang tertunggak.
"Kami mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena waktu yang tersedia terbatas. Hasil pantauan kami menunjukkan bahwa program ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB mereka," ujar Alek.
Selain meringankan beban pajak, program ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak PBB yang masih menunggak pembayaran pajak daerahnya. Program ini menjadi fokus Bapenda dalam memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran PBB yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru. Program ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024.
"Jadi, berapa pun tunggakan PBB-P2 tidak akan dikenakan denda asalkan pembayaran dilakukan dalam periode 1 November sampai 31 Desember 2024," jelas Alek.
Program penghapusan denda PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2024 saja. Tetapi, program penghapusan denda ini juga mencakup tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Wajib pajak cukup membayar pokoknya saja. Karena, denda pajak akan terhapus melalui program ini.
Program ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Sehingga, wajib pajak yang membayar dalam tenggat waktu yang ditentukan akan secara otomatis memperoleh penghapusan denda.