Program Penghapusan Denda PBB-P2 di Pekanbaru, Hanya Sampai Akhir Tahun

19 Desember 2024
Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya sampai akhir tahun ini di Pekanbaru. Penghapusan denda PBB-P2 ini termasuk untuk tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (19/12/2024), mengatakan, program pemutihan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan, yang muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Dengan demikian, para pemilik, penguasa, dan pemanfaat properti dapat melunasi tagihan pokok PBB-P2 yang menunggak tanpa dikenakan bunga.

“Berapa pun tunggakan PBB-P2, baik tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.

Pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan melalui layanan online Smart Tax Pekanbaru atau dengan datang langsung ke kantor Bapenda di Jalan Teratai, Sukajadi. Pembayaran juga difasilitasi secara daring melalui Mobile atau ATM Bank BRK Syariah, BNI, dan Bank BJB serta dompet elektronik seperti Tokopedia, OVO, Bukalapak, Blibli, LinkAja, GoPay, Dana, dan atau melalui gerai Indomaret serta kantor UPT Pendapatan Bapenda.

“Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, wajib pajak turut berkontribusi positif untuk kemajuan Kota Pekanbaru. Ayo segera lunasi tunggakan PBB Anda. Jangan sia-siakan waktu yang tersisa,” pungkas Alek.