Program JKK BPJS Naker Pekanbaru, Pekerja Dijamin Mulai Berangkat hingga Pulang Kerja
Kabid Kepesertaan Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Rudi Panjaitan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program bagi para pekerja. Lima program itu antara lain, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini maksudnya memberikan perlindungan saat bekerja. Jika sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jangan menggunakan BPJS Kesehatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Rudi Panjaitan, Senin (15/5/2023).
Dalam program JKK ini, pekerja dijamin mulai dari saat berangkat hingga pulang kerja. Kecelakaan di jalan termasuk bagian dari kecelakaan kerja.
Seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh. Jika dirawat di rumah sakit pemerintah, maka dirawat di ruang rawat inap kelas I. Kalau dirawat di rumah sakit swasta, maka dirawat di ruang rawat inap kelas II.
"Selama dirawat, pekerja tetap mendapat penghasilan. Kami yang bayar gajinya," jelas Rudi.
Kalau sampai cacat akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, maka ada santunan cacat. Jika pekerja meninggal dunia saat bekerja, maka ahli waris dan 2 anak mendapatkan beasiswa mulai dari TK hingga lulus kuliah. Totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, besaran santunannya 48 dikali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka mendapatkan santunan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau anaknya baru lahir, kami tunggu hingga anaknya sekolah. Laporkan ke kami bahwa anggota keluarganya meninggal lima tahun lalu. Si anak juga diberikan beasiswa untuk kuliah sebesar Rp1 juta per bulan selama 5 tahun," terang Rudi.
Program kedua yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). JHT ini merupakan investasi bagi para pekerja.
"Kami kembalikan iuran JHT ini ke peserta sesuai iurannya dan hasil pengembangannya," ucap Rudi.
Program ketiga, Jaminan Pensiun. Program Jaminan Pensiun ini sama dengan pensiun ASN.
"Pekerja swasta yang pensiun akan mendapatkan hak pensiun seperti ASN, TNI, dan Polri. Jadi, mereka juga mendapatkan pensiun seumur hidup. Uang pensiun akan turun ke istri, kemudian ke anak yang masih sekolah. Jadi, berjenjang," urai Rudi.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jika kehilangan pekerjaaan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHL), pekerja ini mendapat penghasilan selama 6 bulan. Penghasilan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 45 persen dari gaji sebelumnya.
"Program terbaru kami adalah Program Sertakan yaitu program bagi pekerja yang bukan penerima upah, contohnya asisten rumah tangga. Program ini bisa didaftarkan secara mandiri," sebut Rudi.
Iuran Program Sertakan ini hanya Rp36.800 per bulan. Kalau terjadi risiko pekerjaan, semuanya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami hadir untuk mendukung program pemerintah. Kami mendukung pemerintah guna menanggulangi peningkatan risiko kemiskinan," pungkas Rudi.