Presiden Jokowi Bentuk Satgas Sawit, Dikawal 3 Menko

15 Juli 2023
Direktur Investasi III BPKP Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). Foto: Surya/Riau1.

Direktur Investasi III BPKP Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Sawit dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Anggota Satgas Sawit ini dikawal oleh tiga menteri koordinator (Menko).

Hal ini dikatakan Direktur Investasi III Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023).

Banyak kementerian dan lembaga yang berkepentingan dalam sawit ini. Jadi, Satgas ini sangat lintas sektor. Makanya, Satgas ini beranggotakan dari lintas kementerian dan lembaga.

"Satgas Sawit ini dikoordinasikan oleh tiga Menko yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Perekonomian, dan Menko Polhukam," ujar Budi.

Anggota Satgas Sawit ini berasal dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraris dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (terkait perwujudan kewajiban satu peta/one map policy).

Masing-masing punya program sendiri terkait dengan sawit. Di dalam Satgas Sawit ini ada juga Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI.

Presiden memandang ini tugas yang sangat penting. Satgas ini bertugas hingga 30 September 2024 sejak terbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2023.

"Mudah-mudahan dalam jangka waktu tersebut, dapat kami benahi industri sawit ini," harap Budi.