PNS Pemko Pekanbaru Terima Uang Pensiun 75 Persen dari Gaji Pokok

PNS Pemko Pekanbaru Terima Uang Pensiun 75 Persen dari Gaji Pokok

15 Januari 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Pekanbaru harus mempersiapkan pendapatan lain setelah pensiun nanti. Pasalnya, uang pensiun yang diterima hanya 75 persen dari gaji pokok. 

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (15/1/2024), mengatakan, PNS yang pensiun akan menerima tunjangan dari Taspen antara Rp60 juta hingga Rp75 juta. Kalau ikut asuransi tunjangan hari tua, PNS akan dapat hampir sama dengan tunjangan dari Taspen

"Ketika pensiun, gaji pokok tinggal 75 persen. Supaya lebih berdaya saat pensiun, mesti ada penambahan penghasilan," ucap Indra Pomi.

Staf Bidang Layanan PT Taspen Pekanbaru Ivan Aswin saat sosialisasi ketaspenan di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (15/1/2024), mengatakan, ASN berhak mendapat pensiun setiap bulan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. 

Uang pensiun diterima sejak surat keputusan (SK) pensiun diterbitkan. Uang pensiun diterima hingga meninggal dunia. 

Apabila masih ada istri, maka pembayaran uang pensiun tetap dilanjutkan. Kalau istri juga meninggal, uang pensiun dilanjutkan ke anak. 

Ada juga program Tabungan Hari Tua. Tunjangan ini diperoleh setelah SK pensiun terbit. Kalau pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut dengan jaminan hari tua.