Plh Sekdako Pekanbaru Zarman Candra. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dipercepat Pemko Pekanbaru. Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyampaikan ke Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako), mengingat sudah memasuki tahun 2025.
"LPPD ini harus segera diselesaikan. Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menilai penyelenggaraan pemerintahan," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zarman Candra, Senin (3/2/2025).
Percepatan LPPD sesuai dengan instruksi wali kota yang telah menerbitkan surat pada 3 Januari 2025. Dalam surat tersebut, seluruh OPD diminta segera menyusun dan menyerahkan laporan guna dilakukan rekapitulasi sebelum batas akhir yang ditentukan.
"Kami harapkan semua OPD dapat segera menyelesaikan laporan ini. Karena, laporan itu akan direkap dan dikirimkan sebagai bagian dari evaluasi tahunan," jelas Zarman.
Dengan adanya LPPD, pemerintah pusat dapat menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan di masa mendatang.