PKL Harus Patuhi Zona Berjualan di Pekanbaru

8 Februari 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para pedagang kaki lima (PKL) harus mematuhi zona berjualan di Pekanbaru. Wilayah yang terlarang bagi PKL adalah jalan protokol.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (8/2/2025), mengatakan, beberapa titik telah ditetapkan sebagai zona khusus untuk kegiatan kuliner malam, seperti di Jalan Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman (samping Polda Riau). Jadi, PKL tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan, terutama di jalan-jalan protokol. 

"Ada beberapa lokasi yang sudah diberikan izin oleh pemerintah, seperti area kuliner malam di Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman," ujarnya.

Di luar lokasi yang telah ditentukan, PKL dilarang berjualan di badan jalan atau area yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kebijakan ini dipatuhi.

"Kami akan menertibkan PKL yang berjualan di tempat terlarang. Hal in8 demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum," ucap Zulfahmi.

Pemko Pekanbaru berharap para pedagang mematuhi aturan ini. Agar, kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.

PKL