Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat turun langsung meninjau proses pengangkutan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jalan Sawo, Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, pada Rabu (15/1/2025). Peninjauan ini memastikan langkah darurat penanganan sampah berjalan sesuai rencana.
Pengangkutan sampah di TPS tersebut diperkuat dengan bantuan alat berat ekskavator. Tampak sejumlah truk pengangkut sudah bersiaga di sekitar TPS yang memiliki tumpukan sampah sepanjang 50 meter.
Armada truk diisi sampah secara bergantian dengan bantuan alat berat. Kemudian, truk-truk ini langsung diarahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
“Saya memantau pergerakan armada angkutan sampah secara langsung,” ujar Roni.
Ia juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), camat, dan lurah untuk memantau kondisi pengangkutan sampah di wilayah masing-masing. Agar, tumpukan sampah tidak ada lagi yang dibiarkan menumpuk.
“Semua pihak harus saling berkoordinasi agar masalah sampah ini segera teratasi,” tegas Roni.
Pemko Pekanbaru telah menetapkan status darurat sampah mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai solusi atas lambatnya pengangkutan sampah oleh pihak ketiga yang telah dikontrak sebelumnya.
“Meski pihak ketiga memiliki armada yang lengkap, proses pengangkutan tetap memakan waktu. Karena, banyak sampah yang sudah menumpuk selama berhari-hari,” jelas Roni.
Kontrak dengan pihak ketiga membatasi pemko untuk mengambil alih pengangkutan secara langsung. Oleh karena itu, penetapan status darurat sampah memungkinkan pemko mengerahkan armada miliknya untuk mempercepat proses pengangkutan.
Sebanyak 18 truk dari DLHK, 6 truk dari Dinas PUPR, dan 4 truk dari Dinas Perkim dikerahkan untuk membantu pengangkutan sampah yang belum terangkut oleh pihak ketiga. Menariknya, pemko tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional armada ini. Biaya bahan bakar ditanggung sepenuhnya oleh pihak ketiga sebagai bentuk tanggung jawab atas kontrak yang berjalan.
“Darurat sampah ini dibuat agar pemko bisa terlibat langsung dalam membersihkan sampah. Jika dibiarkan, terutama di musim hujan seperti sekarang, tumpukan sampah ini dapat memicu berbagai penyakit,” pungkas Roni.