Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemko Pekanbaru segera memutuskan pengganti sementara Indra Pomi dengan jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (12/12/2024), menyampaikan perkembangan terbaru terkait situasi di pemko. Pada pagi hari ini, Roni Rakhmat telah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status hukum Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
"KPK menyampaikan bahwa mereka akan mengeluarkan surat keterangan tersangka atas nama Sekdako Indra Pomi. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengirimkan surat yang menyatakan diperbolehkannya penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda sesuai kebijakan yang melihat situasi di pemko saat ini," jelasnya.
Dengan adanya surat dari BKN tersebut, Roni Rakhmat menyatakan bahwa ia akan menunjuk Plh Sekda untuk menggantikan Indra Pomi sementara waktu hari ini. Sebelumnya, Roni akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk menyepakati nama Plh Sekda yang akan ditunjuk.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional di Pemko Pekanbaru sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus hukum yang melibatkan Indra Pomi. Masyarakat Pekanbaru diharapkan dapat memahami dan mendukung keputusan ini demi kebaikan bersama.