Pj Wali Kota Pekanbaru Tunggu Kepastian dari BKN terkait Pengangkatan Kembali Dokter Naldo

Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih menunggu kepastian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengajuan pengangkatan kembali Dokter Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Hal ini guna memastikan jabatan direktur itu bisa dikembalikan meski ada ketetapan dari penjabat (Pj) wali kota sebelumnya.
“Kami sudah menerima informasi dari BKN mengenai pengajuan Dokter Naldo. Saat ini, kami sudah menyampaikan surat kembali ke BKN untuk memastikan apakah jabatan tersebut bisa dikembalikan atau tidak,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, Sabtu (11/1/2025).
Nantinya, keputusan akhir akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Setelah ada jawaban resmi dari BKN, pemko akan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hal ini penting. Karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, seorang pejabat tidak diperkenankan membatalkan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pejabat sebelumnya," jelas Roni.
Proses ini menunjukkan kehati-hatian Pemko Pekanbaru dalam mengambil keputusan, terutama terkait posisi strategis yang berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat. Makanya, pemko tidak ingin terburu-buru.
"Prinsipnya, kami tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu arahan dari BKN serta Kemendagri," ucap Roni.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait pengajuan tersebut. Pemko Pekanbaru berharap proses ini dapat segera tuntas sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.