Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Usulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menambah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ditolak. Seharusnya, DLHK Pekanbaru fokus pada penambahan armada angkut mulai dari truk hingga becak motor yang menjangkau kawasan permukiman padat.
"DLHK menyatakan bahwa kekurangan TPS sampah untuk menampung sampah di lingkungan warga. Namun menurut Pj wali kota, pembuatan TPS ini tidak bisa dibuat terlalu banyak di setiap kelurahan," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, Senin (7/11/2022).
Sebenarnya yang harus diubah adalah pola pikir warga. Warga harus membuang sampah pada jam yang telah ditentukan.
"Jika jadwal angkut sampah pukul 07.00-09.00 WIB, warga membuang sampah sebelum jam angkut itu. Jika dibuang setelah jam angkut, kesannya sampah itu tetap ada," ungkap El Syabrina.