Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 harus mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Pemko masih menunggu formulasi penghitungan UMK bersama dewan pengupahan.
"Kemarin dalam rapat bersama Pj wali kota, kami hanya berbincang mengenai menunggu arahan dari pusat tentang formulasi penghitungan UMK bersama dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Syamsuwir, Selasa (26/11/2024).
Arahan dari Pj wali kota, pemko tetap mengikuti aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Saat ini, penghitungan besaran UMK tahu 2025 belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi dari Kemnaker.
"Sampai sekarang regulasi dari kementerian belum turun. Jadi, semua daerah, termasuk Provinsi Riau, masih menunggu regulasi tersebut," ujar Syamsuwir.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Oleh karena itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker harus membuat regulasi baru mengenai penghitungan UMP/UMK sesuai dengan putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.
Rapat tersebut menegaskan komitmen Pemko Pekanbaru untuk memastikan bahwa penetapan UMK tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, UMK tahun depan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja dan pengusaha di Kota Pekanbaru.