Pj Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Tindakan Hukum bagi Oknum Pemungut Retribusi Sampah Tunai

17 November 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menerapkan aturan baru dalam pemungutan retribusi sampah. Pemungutan retribusi sampah sudah tidak dibayar secara tunai lagi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Minggu (17/11/2024), menginstruksikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum yang masih memungut retribusi sampah secara tunai. Arahan ini disampaikan menyusul laporan adanya pemungutan retribusi sampah tunai oleh oknum yang mengatasnamakan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pekanbaru, meskipun telah diterapkan sistem pembayaran non tunai.

"Kami meminta pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui QRIS atau langsung transfer. Namun, masih ada yang memungut secara manual dengan mengatasnamakan petugas kami dari DLHK," katanya.

Risnandar menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan memberikan pengumuman mengenai pembayaran retribusi sampah non tunai. Namun, praktik pemungutan tunai masih ditemukan di lapangan.

"Kami telah memberikan pengumuman, tetapi masih ada yang memungut tunai. Oleh karena itu, kami meminta APH untuk menindaklanjuti," tegasnya.

Warga yang wajib membayar retribusi diimbau agar tidak lagi melayani pemungutan retribusi sampah secara tunai. Pemko Pekanbaru melalui DLHK telah menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah non tunai sejak awal tahun 2024. 

Warga dapat membayarkan retribusi sampah melaluiBNI dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi sampah di Kota Pekanbaru.