Pj Wali Kota Pekanbaru Tak Bisa Batalkan Kebijakan Kepala Daerah Terdahulu terkait Parkir

6 Agustus 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Jabatan penjabat (Pj) wali kota Pekanbaru hanya melanjutkan kinerja hingga proses Pilkada selesai pada 2024. Karena hanya melanjutkan, maka kewenangan Pj wali kota dibatasi pemerintah pusat. 

"Pj wali kota ada batasan kewenangan. Pj wali kota tak bisa memutasi pejabat tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam kegiatan Bang Uun Menyapa warga Kecamatan Payung Sekaki di Jalan Pemuda, Sabtu (5/8/2023).

Kedua, Pj wali kota tak boleh memekarkan wilayah. Ketiga, Pj wali kota tak boleh membatalkan izin terdahulu. 

"Jadi, saya tak bisa membatalkan kebijakan terkait parkir," jelas Muflihun. 

Peraturan terkait pengelolaan parkir oleh pihak ketiga diteken pada 17 Mei 2022. Sementara, ia dilantik sebagai Pj wali kota pada 23 Mei. 

"Kontrak 10 tahun. Jadi, Pj wali kota hanya melanjutkan. Parkir ini tidak ada di zaman saya," ucap Muflihun. 

Kabupaten Siak retribusi parkirnya sama dengan Kota Pekanbaru yaitu motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Namun, warganya tak ada yang protes. 

"Kalau tak ada karcis parkir jangan dibayar," ujar Muflihun. 

Tapi perlu diketahui juga, retribusi parkir merupakan salah satu pendongkrak APBD. Pendapatan parkir Rp12,5 miliar pada tahun pertama.

"Pendapatan itu akan naik setiap tahun hingga batasnya  Rp20 miliar lebih. Jadi, saya tak bisa membatalkan kontrak dengan pihak ketiga," jelas Muflihun.