Pj Wali Kota Pekanbaru Serahkan 574 Sertifikat Tanah ke Warga Rumbai

10 Februari 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di halaman Kantor Kecamatan Rumbai Barat pada 8 Februari 2024. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di halaman Kantor Kecamatan Rumbai Barat pada 8 Februari 2024. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebanyak 574 warga Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur, menerima sertifikat tanah yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 8 Februari 2024. Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

"Kami berterima kasih dan apresiasi kepada presiden. Program PTSL ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Sabtu (10/2/2024).

Diharapkan, seluruh masyarakat Pekanbaru bisa tersentuh dengan program PTSL ini. Karena, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan jaminan atau kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.

"Selama ini, kepemilikan satu bidang tanah bisa diakui dua hingga empat orang. Dengan PTSL ini, status kepemilikan lahan menjadi jelas," ucap Muflihun. 

Masyarakat yang mendapat sertifikat dari program PTSL diingatkan lebih selektif. Sertifikat tanah jangan digadaikan untuk hal-hal yang tidak produktif.