Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Jalani Evaluasi Kinerja di Kemendagri

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Jalani Evaluasi Kinerja di Kemendagri

28 Agustus 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama jajarannya saat menjalani evaluasi di Kemendagri. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama jajarannya saat menjalani evaluasi di Kemendagri. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjalani evaluasi kinerja secara langsung di ruang rapat utama, Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 27 Agustus 2024 petang. Evaluasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan efektivitas dan kualitas kepemimpinan di tingkat daerah.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengirimkan surat undangan untuk pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah yang dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2024. Surat tersebut tertanggal 2 Juli 2024, dengan Nomor: 800.1.14/112/D1/IJ. Selain Risnandar Mahiwa, evaluasi ini juga diikuti oleh beberapa kepala daerah lainnya, termasuk dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Bombana, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kota Payakumbuh.

Pelaksanaan evaluasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Evaluasi kinerja dilakukan untuk menilai pelaksanaan tugas Pj kepala daerah yang mencakup tiga aspek utama yakni pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Sebagai bagian dari proses evaluasi, setiap Pj kepala daerah diminta untuk menyampaikan dokumen paparan yang berisi dua dokumen utama. Ada 111 indikator penilaian yang telah ditetapkan, serta template presentasi yang harus diserahkan dalam bentuk hard file dan soft file. Penilaian juga mengacu pada 10 indikator prioritas yang ditetapkan oleh Presiden RI.

Kemendagri menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi kinerja ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa Pj kepala daerah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.