Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diperintahkan untuk menyempurnakan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang jasa angkutan sampah. Pengelolaan sampah harus lebih maksimal pada tahun depan.
"Saya juga perintahkan DLHK untuk menertibkan angkutan sampah mandiri. Berdasarkan temuan di lapangan, angkutan sampah mandiri ini dikelola oknum kelompok masyarakat," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Rabu (14/12/2022).
Angkutan mandiri ini mengangkut sampah dari permukiman masyarakat dan tidak membuang hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ada indikasi, para angkutan mandiri membuang sampah di sembarang tempat.
"Sehingga membuat tumpukan sampah baru dan munculnya tempat penampungan sementara (TPS) ilegal. Kondisi ini membuat masalah sampah tidak kunjung terselesaikan," sebut Muflihun.
Sebaiknya, angkutan mandiri ini dirangkul dan disatukan dengan pemenang lelang jasa angkutan sampah. Sehingga, angkutan mandiri ini bisa terkoordinir dan tidak memunculkan masalah di lapangan.