Pj Wali Kota Pekanbaru Minta THM Patuhi Jam Operasional

13 Agustus 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Setiap tempat hiburan malam (THM) harus mematuhi jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Peringatan ini muncul menyusul dugaan adanya THM yang masih melanggar aturan dengan beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.

"Saya minta semua THM beroperasi sesuai dengan perda yang berlaku. Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk menindaklanjuti dan memastikan aturan ini ditegakkan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar, Selasa (13/8/2024).

Menurut Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, jam operasional THM dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Aturan ini belum mengalami perubahan dan harus tetap diikuti oleh semua pengelola THM.

"Perda ini masih berlaku dan tidak ada perubahan. Kami minta semua pihak untuk patuh dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegas Risnandar.

Pengawasan oleh  pengelola THM terhadap aktivitas pengunjung sangat penting. Hal ini guna mencegah hiburan malam menjadi tempat peredaran atau penggunaan narkoba.