Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan menyatakan ada beberapa temuan di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. OPD itu harus menyelesaikan temuan BPK dalam waktu 60 hari (2 bulan).
"Saya mengharapkan kepada seluruh kepala OPD menyelesaikan temuan BPK. Karena, ada aturannya terkait pengembalian berdasarkan hasil laporan BPK selama 60 hari kerja," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun usai peletakan baru pertama Revitalisasi Pasar Palapa, Rabu (26/7/2023).
Pengembalian (uang lebih bayar) ini harus menjadi atensi Inspektorat. Para kepala OPD juga sudah dipanggil dan dibahas dalam rapat.
"Agar, semua OPD itu bisa menyelesaikan temuan-temuan BPK," tegas Muflihun.