Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pembangunan ruko sudah mulai asal-asalan di Pekanbaru. Pemko Pekanbaru meminta para ketua RT menegur pengembang ruko yang menutup drainase.
"Mengenai ruko, sudah pernah saya bahas di awal menjabat. Ruko-ruko yang membuat jembatan, tiang penyangga saat pembangunan tidak dicopot. Akhirnya, sampah tersangkut di drainase," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam kegiatan Bang Uun Menyapa warga Kecamatan Payung Sekaki di Jalan Pemuda, Sabtu (5/8/2023).
Jalan Arifin Ahmad itu banjir. Melihat kondisi ini, Pemko Pekanbaru akan meninjau kembali Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan ke DPRD pada 17 Mei 2022.
"Karena, pembangunan ruko sudah asal-asalan. Makanya, banjir dimana-mana," ketus Muflihun
Dalam Perda Retribusi PBG itu, halaman ruko harus ditanam pohon. Ruko harus menyediakan tong sampah. Besaran drainase juga diatur.
"Ketua RT harus menegur (pengembang yang bangun ruko asal-asalan). Kami ingin penataan kota ini dimulai dari bawah," ucap Muflihun.
Pemko tak melarang pengusaha membuka usaha. Tapi, norma-norma kebersihan dan keindahan harus tetap dijaga di area ruko.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada 17 Mei 2022. Kedua ranperda ini telah disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terbaru dan kondisi saat ini.
Dua ranperda yang diajukan antara lain, Retribusi PBG dan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pengusulan Ranperda Retribusi PBG berkaitan dengan perizinan. Saat ini, perizinan telah menggunakan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Guna menambah potensi pendapatan daerah, maka dibutuhkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengusulan Ranperda Retribusi ini menjadi suatu keharusan agar terdapat alur hukum dalam menggali potensi pendapatan.
Terkait Ranperda Adminduk, hal ini guna memberikan perlindungan pencatatan sipil penduduk terhadap warga sesuai kondisi terkini. Karena, perda lama tidak relevan lagi untuk mempercepat pelayanan kependudukan.