Pj Wali Kota Pekanbaru Luangkan Waktu Bahas Soal Parkir

27 Mei 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Persoalan parkir mendapat perhatian dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Ia akan meluangkan waktu guna membahas persoalan parkir ini. 

"Terkait isu parkir, saya sudah berkoordinasi. Nanti saya akan bicarakan dengan teknis dengan pihak-pihak terkait. Besok, saya khususkan membahas parkir," ucap Pj Wali Kota Risnandar di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (27/5/2024). 

Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterapkan Pemko Pekanbaru. Dengan perda baru ini, tarif parkir berubah hanya untuk area pasar tradisional. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5/2024), mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Jadi, lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujarnya. 

Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nanti, parkir dalam pasar berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. 

"Penerapan tarif parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan ini. Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag. 

"Pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," jelas Ami, sapaan akrabnya.