Pj Wali Kota Pekanbaru Kupas Izin Operasional Tempat Hiburan Malam Joker Poker dengan Polisi

12 Desember 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan mengupas izin operasional tempat hiburan malam Joker Poker dengan pihak kepolisian. Pemko dan pihak kepolisian akan memastikan regulasi yang digunakan. 

"Tempat hiburan malam itu ada yang kewenangannya di pemerintah kota/Kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Izin tempat hiburan malam seperti pub dan karaoke itu masuk kelas menengah dan tinggi. Kewenangannya berada di Pemprov Riau," kata Penjabat (Pj) Kota Pekanbaru Muflihun di Hotel Mutiara Merdeka, Senin (12/12/2022).

Pemko tidak ada memberikan izin operasional tempat hiburan malam Joker Poker. Namun begitu, Pemko akan mempelajari lagi aturan yang digunakan. 

"Kami akan undang instansi terkait. Kami akan mencoba mengupas kenapa tempat hiburan malam ini bisa beroperasi. Kami akan periksa mana regulasi yang betul," ucap Muflihun.

Sebagaimana diketahui, Joker Poker Pub dan KTV adalah tempat hiburan malam di Jalan Soebrantas, di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. Tempat hiburan ini tengah menjadi sorotan elemen masyarakat. 

Bahkan, beroperasinya tempat hiburan ini ditentang oleh masyarakat. Tempat hiburan malam Joker Poker mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.