Pj Wali Kota Pekanbaru Komitmen Jaga Netralitas ASN Selama Pilkada

17 September 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru harus menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi tegas.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024), mengatakan, Pemko Pekanbaru akan menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada. Untuk itu, ASN pemko diperingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis terkait Pilkada.

Kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru Mirwansyah juga menekankan, ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada akan dikenakan sanksi tegas. Pemko Pekanbaru akan bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar netralitas di Pilkada.

"Pj Wali Kota sering mengingatkan hal ini. Sanksi yang diberikan bisa berupa pemblokiran NIK, penurunan jabatan, hingga pemecatan. Semua tergantung beratnya pelanggaran," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat koordinasi (rakornas) menyambut Pemilihan Wali Kota (Pilwako), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Gubernur (Pilgub), menekankan pentingnya isu netralitas ASN dalam proses Pilkada. Netralitas ASN adalah salah satu isu krusial yang berpotensi menjadi faktor pelanggaran dalam Pilkada.

"Dalam Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis oleh Bawaslu, netralitas ASN merupakan isu ketiga yang paling rawan dalam Pilkada. Saya harap kepala daerah bekerja lebih keras dan bersinergi dengan Bawaslu serta KPU untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu," harapnya.