Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Keberadaan tempat hiburan malam Joker Poker tengah menjadi perhatian masyarakat Pekanbaru saat ini. Sementara, pengurusan izin dilakukan para pelaku usaha secara daring ke pemerintah pusat.
"Saat ini, saya 'bully' habis-habisan oleh masyarakat terkait tempat hiburan tersebut. Izin Joker Poker untuk izin karaoke, kewenangannya di Pemko Pekanbaru. Sementara untuk Pub dan Bar, izinnya pemprov," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Rabu (14/12/2022) petang.
Untuk pengurusan izin karaoke, termasuk izin dengan risiko menengah ke bawah, kewenangan izin ada di Pemko Pekanbaru. Namun, pengurusan izin tersebut seluruhnya sudah secara online pasca adanya Undang-Udang Cipta Kerja.
"Jadi, tidak pernah pelaku usaha karaoke itu bertemu sama saya secara langsung dan bertemu dengan kepala DPMPTSP. Tapi cukup mengisi formulir via email, itu terbit izinnya. Bukan Pekanbaru saja, tapi ini berlaku secara nasional," ujar Muflihun.
Banyak kepala daerah lain yang tidak tahu terkait pengajuan usaha. Karena, penerbitan izin usaha dilakukan secara online.
"Hari ini, kita sama-sama bertanggung jawab. Kita cari regulasinya, kalau saya yang mengeluarkan, saya yang memaksa keluarkan izin, boleh saya diprotes. Tapi hari ini, pengurusan izin karaoke itu melalui online, OSS. Ini yang perlu sama-sama kita cermati," jelasnya.
Masyarakat diharapkan bisa objektif dan jangan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Muflihun juga meminta MUI melakukan koreksi ke Pesantren Babussalam.
"Kita panggil ketua RT, RW, lurah, camat. Ada atau tidak saya mengeluarkan izin?" ucap Muflihun.
Jadi, Pemko hanya bisa sebatas mengeluarkan izin untuk operasional tempat karaoke. Namun ketika beralih fungsi menjadi pub, maka kewenangan izin ada pada Pemprov Riau.
"Gubernur juga sudah bersurat resmi kepada pusat untuk menghentikan pengajuan izin tersebut," jelas Muflihun.