Pj Wali Kota Pekanbaru Imbau Perusahaan Bayar Karyawan Sesuai UMK 2024

14 Desember 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Upah Minimum Kota (UMK) 2024 telah ditetapkan Gubernur Riau Edy Natar Nasution beberapa hari lalu. Pemko Pekanbaru mengimbau perusahaan swasta menerapkan UMK tersebut.

"Karena telah ditetapkan, saya mengimbau perusahaan membayar upah sesuai UMK," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Kamis (14/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, usulan UMK Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemprov Riau yakni Rp3.451.584 untuk tahun 2024. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui gubernur Riau.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Syamsuwir, Selasa (4/12/2023).

"Setelah besaran UMK ini disetujui gubernur, maka segera kami sosialisasikan kepada pengusaha atau perusahaan. Mereka wajib menerapkan UMK tersebut mulai 1 Januari 2024" tegasnya.

Penentuan UMK Pekanbaru dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian, UMK juga diukur dari tingkat inflasi Kota Pekanbaru.

"Tahun ini, UMK Pekanbaru Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022," jelas Syamsuwir.