Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru didesak menertibkan alat peraga kampanye (APK) di pepohonan. Karena, lokasi pemasangan APK sudah ditentukan.
"Saat ini, kami masih temukan beberapa baliho kecil yang dipasang di pohon-pohon. Luasnya wilayah Pekanbaru, kami tak bisa menertibkan sekaligus. Satpol PP dan Bawaslu tetap segera mencabut APK tersebut," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Kamis (14/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum Kampanye Pemilu 2024 pada 21 November 2023. Titik APK akan diatur dalam surat keputusan (SK).
"Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi dalam melahirkan pemerintah legitimate, kuat, dan amanah. Dalam demokrasi, Pemilu menjadi agenda utama dalam sistem pemerintahan yang memberikan kebebasan sepenuhnya kepada masyarakat untuk hak pilihnya tanpa ada tekanan dan paksaan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (24/11/2023).
Seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan baik sampai hari ini. Gangguan atau gejolak yang berarti tidak terjadi di Pekanbaru hingga kini.
"Rangkaian Pemilu itu mulai dari pendataan pemilih, penetapan pemilih, penjaringan para calon legislatif, dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023," ungkap Masykur.
Ada beberapa hal yang mesti dijamin dan didukung Pemko Pekanbaru dalam Pemilu 2024. Pertama, Pemko menjamin ketersediaan anggaran.
"Kami bersama KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) pada 10 November 2023 . Kedua, kami diminta menjaga stabilitas keamanan politik. Ketiga, menjaga netralitas ASN," urai Masykur.
Salah satu bentuk dukungan Pemko Pekanbaru dalam Pemilu yaitu ikut menentukan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Titik pemasangan APK dan lokasi kampanye ditentukan Pemko Pekanbaru bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lokasi pemasangan APK diatur terkait estetika.
"Kami tak ingin APK dipasang di sembarangan tempat. APK bisa menjadi pemicu terjadi konflik di tengah masyarakat," ucap Masykur.
Makanya, FGD ini digelar. Para camat dapat memberikan masukan. Supaya, lokasi pemasangan APK ini menjadi pedoman bagi para calon legislatif.