Pj Wali Kota Pekanbaru Bersikap Tegas, Jabatan Lurah Jangan Digadaikan di Pilkada

Pj Wali Kota Pekanbaru Bersikap Tegas, Jabatan Lurah Jangan Digadaikan di Pilkada

19 September 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 83 lurah dikumpulkan di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (19/9/2024). Pasalnya, beberapa oknum lurah sering dilaporkan yang diduga bermain dengan kandidat wali kota tertentu.

"Hari ini, saya mengumpulkan para lurah untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan yang telah saya ambil dan yang akan datang. Selama ini, saya hanya bertemu dengan camat dan kepala OPD," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai Rapat Koordinasi Kewilayahan dengan Seluruh Lurah di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (19/9/2024).

Sehingga, informasi tidak tersampaikan dengan utuh kepada para lurah. Oleh karena itu, ia ingin para lurah juga mengetahui kebijakan-kebijakan ini.

"Karena, mereka berhubungan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Risnandar juga menindaklanjuti hasil rapat di Jakarta. Rapat itu terkait netralitas aparatur negara dalam Pilkada. Pertemuan di Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan dari empat kementerian/lembaga dan seluruh kepala daerah di Indonesia, dengan kegiatan yang disponsori oleh Bawaslu RI.

"Saya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai oknum lurah yang diduga bermain dengan kandidat tertentu dalam Pilkada. Saya tegaskan bahwa jabatan lurah tidak boleh digadaikan," tegas Risnandar.

Jabatan lurah adalah melayani masyarakat secara keseluruhan. Jabatan lurah jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Memang, lurah memiliki hak pilih. Tetapi, lurah harus bersikap pasif dan tidak terlibat aktif dalam politik praktis. 

"Ada laporan bahwa beberapa lurah terlibat dalam pembagian amplop dan aktivitas kampanye. Ini tidak boleh terjadi lagi. Saya sudah ingatkan. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada konsekuensi serius," sebut Risnandar.

Pada 22 September, nama-nama calon wali kota akan diumumkan secara resmi oleh KPU. Setelah itu, masa kampanye akan dimulai. 

"Saya tidak akan mengingatkan lagi. Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memproses sesuai aturan," jelas Risnandar.

Ia juga menyampaikan pesan dari pertemuan di Jakarta. Kandidat maupun ASN yang terlibat dalam pelanggaran Pilkada akan dikenai sanksi pidana. 

"Jangan ada yang bermain-main dengan hukum. Sistem yang ada saat ini sangat jelas dan ketat. Sehingga tidak mungkin ada yang bisa lolos dari jerat hukum," pungkas Risnandar.