Perda Pemko Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok Siap Diundangkan

8 Oktober 2024
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi memperoleh nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Saat ini, perda tersebut tinggal menunggu diundangkan dalam Lembaran Daerah.

"Mungkin dalam bulan ini penetapan dan diundangkan. Dalam bulan ini sudah diundangkan," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Senin (7/10/2024).

Setelah diundangkan, Perda KTR akan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian, yakni sekitar bulan April atau Mei 2025. Jika sudah diundangkan, maka Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan setelahnya.

Edi menambahkan bahwa setelah Perda KTR diundangkan, Pemko Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwako). Perwako ini tentu dibuat setelah diundangkan, terutama untuk penetapan lokasi yang seratus persen KTR.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru baru-baru ini telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR menjadi Perda. Perda KTR ini merupakan produk hukum terakhir yang disahkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024.