Perda BLUD Layanan Kesehatan Digunakan Pemko Pekanbaru Mulai Akhir Tahun Ini

Perda BLUD Layanan Kesehatan Digunakan Pemko Pekanbaru Mulai Akhir Tahun Ini

14 Desember 2022
Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Layanan kesehatan yang dikelola Pemko Pekanbaru telah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Warga yang ingin berobat harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya. 

"Karena puskesmas dan rumah sakit daerah sudah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diatur dalam Perda. Jadi, masyarakat yang tidak punya kartu BPJS Kesehatan harus membayar sesuai dengan Perda yang ada," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy, Rabu (14/12/2022). 

Perda tentang BLUD ini sudah berlaku tahun ini. Fasilitas kesehatan milik Pemko Pekanbaru sudah menerapkan BLUD.

"Sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan," ujar Dokter Bob, sapaan akrabnya. 

Uang yang dihimpun BLUD akan digunakan untuk jasa pelayanan serta operasional. Uang itu juga guna membiayai keperluan masyarakat tanpa harus menunggu APBD. 

"Saya imbau warga untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, warga tidak perlu lagi membayar di puskesmas ataupun rumah sakit daerah," ucap Dokter Bob.