Penyelenggara Keramaian Nataru Harus Kantongi Izin dari Satgas Covid-19 Pekanbaru

15 Desember 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Penyelenggara keramaian momen Natal dan Tahun Baru harus mengantongi rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Rekomendasi ini menjadi perhatian khusus untuk mencegah kerumunan di gereja, tempat hiburan, hingga pusat keramaian. 

"Penyelenggara harus mengantongi rekomendasi bila hendak membuat acara yang menimbulkan keramaian," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Markas Yonko 632 Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Kamis (15/12/2022).

Rekomendasi ini guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Di samping itu, masyarakat diimbau mengurangi volume keluar kota pada momen Nataru

"Mereka yang berpergian keluar kota, tentu bisa mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujar Muflihun. 

Pemko segera menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas Nataru. Masyarakat diimbau tetap waspada penularan Covid-19.

"Setelah rapat ini, ada surat edaran ke seluruh gereja, tempat hiburan, hingga pusat keramaian. Agar, masyarakat tetap waspadai penyebaran Covid-19," ungkap Muflihun.