Penyedia Jasa Layanan Internet Abaikan Imbauan Pemko Pekanbaru

30 September 2023
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para penyedia layanan internet harus menunggu regulasi yang ada terkait pemasangan tiang dan kabel fiber optik. Apabila penyedia layanan internet ingin melanjutkan pemasangan, maka penyedia layanan internet harus berkoordinasi dengan pemerintah. 

"Bagi yang belum punya izin harus menghentikan aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (30/9/2023). 

Penyediaan jasa layanan internet harus mengurus dokumen perizinan sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik. Kenyataannya di lapangan, sejumlah penyedia jasa layanan internet mengabaikan imbauan Pemko Pekanbaru. 

"Mereka tetap memasang tiang maupun kabel fiber optik di berbagai lokasi. Mereka juga terus memasang tiang dan kabel tanpa menghiraukan imbauan," ungkap Zulfahmi. 

Satpol PP tak bisa memantau seluruh pergerakan penyedia jasa layanan internet ini. Para ketua RT dan RW bersama masyarakat diimbau agar memantau aktivitas penyedia jasa layanan internet di wilayahnya. 

"Apabila mendapati aktivitas penyedia jasa layanan internet yang tidak berizin bisa melapor langsung ke kami. Kami segera mendatangi penyedia jasa layanan di lokasi," ucap Zulfahmi.