Penyandang Disabilitas Dapat Kuota 2 Persen di Penerimaan PPPK Pemko Pekanbaru
Plt Kepala BKPSDM Pekanbaru Fabillah Sandy. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penyandang disabilitas mendapat kuota dua persen dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Pekanbaru. Total PPPK yang akan diterima sebanyak 707 orang tahun ini.
"Kuota dua persen ini dari total 707 orang PPPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Fabillah Sandy, Minggu (24/9/2023).
Dibukanya kuota bagi penyandang disabilitas merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB). Artinya, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Berdasarkan pengumuman BKPSDM Pekanbaru di website bkpsdm.pekanbaru.go.id, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi PPPK. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang dibutuhkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
Saat melamar di Sistem SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat email: casnpekanbaru2023@gmail.com
Kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif; jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau; jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.