Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Penumpukan sampah semakin meluas di Pekanbaru. Akibatnya, pemko harus mengumumkan status darurat sampah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, Selasa (14/1/2025), menetapkan status darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025. Status darurat ini berlaku mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025.
"Status ini sebagai respons atas tumpukan sampah yang meluas di sejumlah wilayah," katanya.
Keputusan ini diambil karena ketidakefektifan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga. Sehingga, banyak keluhan masyarakat dan potensi pencemaran lingkungan.
“Untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah serta demi pelayanan kebersihan yang lebih baik, diperlukan langkah tegas dengan menetapkan status darurat ini,” ujar Roni.
SK tersebut memuat sejumlah langkah yang wajib dilaksanakan, terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru serta PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pihak pengelola sampah tahun 2025.
Oleh karena itu, DLHK akan menyediakan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, tenaga kerja tambahan juga akan dikerahkan untuk memastikan proses pengangkutan berjalan optimal.
PT EPP yang telah ditunjuk sebagai penyedia jasa angkutan sampah tahun ini bertanggung jawab penuh atas pembiayaan bahan bakar untuk kendaraan operasional. Namun, tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan operasional DLHK tidak akan dihitung dalam realisasi pembayaran.
DLHK Pekanbaru juga diminta untuk mengedukasi masyarakat tentang pengurangan produksi sampah. Masyarakat diimbau memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, serta mengurangi penggunaan plastik.
"Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah yang semakin kritis. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan harus segera dijalankan demi kebaikan bersama," ucap Roni.