Pengembang Perumahan Wajib Serahkan PSU ke Pemko Pekanbaru

2 Oktober 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) ke Pemko Pekanbaru. Fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu harus diserahkan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. 

"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 mengatur tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Permendagri ini menjadi pedoman kami dalam penerimaan PSU dari pengembang perumahan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Senin (2/10/2023). 

Atas dasar Permendagri itu, maka seluruh pengembang perumahan berkewajiban menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. PSU ini diserahkan kepada Pemko Pekanbaru. 

Para 27 September lalu, tujuh perusahaan pengembang perumahan menyerahkan fasilitas fasos dan fasum ke Pemko Pekanbaru. Tujuh perusahaan pengembang petugas yang menyerahkan aset PSU antara lain, PT Thamrin Putra Pratama, PT Samita Cipta Mandiri, PT Mardonia Anugrah Pratama, PT Ranah Jaya Persada. Kemudian, PT Graha Riau Gemilang, PT Mitra Swastika Abadi, dan PT Polygon Alam Surya.