Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pendapatan parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mencapai Rp8,6 miliar sejak Januari hingga bulan ini. Dishub ditargetkan menghimpun Rp16,3 miliar.
"Retribusi parkir telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sejak Januari hingga 22 Agustus Rp8.686.706.736," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Rabu (23/8/2023).
Tahun lalu, Dishub ditargetkan memperoleh PAD dari retribusi parkir Rp8,5 miliar. Ternyata, pendapatan itu surplus.
"Tahun ini, kami diberikan tugas Rp16,3 miliar. Kami optimistis, target itu tercapai," ucap Radinal.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam kegiatan Bang Uun Menyapa warga Kecamatan Payung Sekaki di Jalan Pemuda, Sabtu (5/8/2023), mengatakan, jabatan Pj wali kota hanya melanjutkan kinerja hingga proses Pilkada selesai pada 2024. Karena hanya melanjutkan, maka kewenangan Pj wali kota dibatasi pemerintah pusat.
"Pj wali kota ada batasan kewenangan. Pj wali kota tak bisa memutasi pejabat tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Kedua, Pj wali kota tak boleh memekarkan wilayah. Ketiga, Pj wali kota tak boleh membatalkan izin terdahulu.
"Jadi, saya tak bisa membatalkan kebijakan terkait parkir," jelas Muflihun.
Peraturan terkait pengelolaan parkir oleh pihak ketiga diteken pada 17 Mei 2022. Sementara, ia dilantik sebagai Pj wali kota pada 23 Mei.
"Kontrak 10 tahun. Jadi, Pj wali kota hanya melanjutkan. Parkir ini tidak ada di zaman saya," ucap Muflihun.
Kabupaten Siak retribusi parkirnya sama dengan Kota Pekanbaru yaitu motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Namun, warganya tak ada yang protes.
"Kalau tak ada karcis parkir jangan dibayar," ujar Muflihun.
Tapi perlu diketahui juga, retribusi parkir merupakan salah satu pendongkrak APBD. Pendapatan parkir Rp12,5 miliar pada tahun pertama.
"Pendapatan itu akan naik setiap tahun hingga batasnya Rp20 miliar lebih. Jadi, saya tak bisa membatalkan kontrak dengan pihak ketiga," jelas Muflihun.