Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemungutan retribusi sampah dinilai belum maksimal hingga saat ini. Padahal, pendapatan dari retribusi sampah bisa digunakan untuk membangun sekolah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (19/9/2023), mengatakan, retribusi parkir hanya Rp10.000 per rumah tangga. Retribusi parkir telah diatur dalam peraturan daerah (perda).
Di Pekanbaru, ada 500.000 rumah tangga. Maka, pendapatan pemko dari retribusi sampah Rp5 miliar per bulan.
"Jika satu tahun, pendapatan dari retribusi sampah Rp60 miliar. Dengan uang sebanyak ini, bisa membangun beberapa sekolah," ungkap Muflihun.
Diberitakan sebelumnya, pungutan retribusi sampah akan dialihkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kepada para ketua RT. Pasalnya, pungutan retribusi sampah oleh DLHK dinilai kurang maksimal, hanya Rp5 miliar dalam satu tahun.
"Saya hanya mau pungutan retribusi dilakukan oleh para ketua RT. Karena, jumlah penduduk ini mencapai 1,1 juta jiwa," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (5/9/2023).
Jumlah rumah warga sekitar 300 rumah tangga. Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diatur bahwa retribusi sampah hanya Rp10.000 per rumah tangga. Jika setahun, retribusi sampah sekitar Rp36 miliar.
Pendapatan retribusi sampah hanya Rp5 miliar saat ini. Sementara, biaya penanganan sampah mencapai Rp50 miliar.
"Dengan adanya peran ketua RT dan RW dalam memungut retribusi sampah, mereka bisa sekaligus mengetahui kondisi terkini di lingkungannya. Saya yakin retribusi sampah ini bisa lebih baik lagi di tangan mereka," harap Muflihun.