Pemprov Riau Ajukan Pembatalan Izin Bar dan Klub Malam Joker Poker, Karaoke Tetap Buka

14 Desember 2022
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Istimewa.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemprov Riau mengajukan pembatalan izin bar dan klub malam Joker Poker. Namun, izin hiburan karaoke tetap diberikan Pemko Pekanbaru sepanjang tidak melakukan pelanggaran. 

"Pemprov Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI 56301 (bar) dan 56302 (klub malam). Pengajuan pembatalan itu atas dasar pengaduan masyarakat kepada Lembaga OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission)," kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (13/12/2022). 

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru memberikan izin KBLI 93292 (karaoke). Apabila pelanggaran atau indikasi pelanggaran ditemukan terhadap izin yang telah diterbitkan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian akan mengambil sikap tegas dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 

"Kepada pelaku usaha agar tidak membuka usaha selain karaoke. Ini hasil kesimpulan yang kami," tegas Syoffaizal.