Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dalam waktu enam bulan. Dalam proses UHC itu, pemko harus menghapus 10.000 data warga miskin yang sudah lama tak diperbarui.
"Saat Januari lalu, kami terkejut mendengar Pemko Medan menyatakan sudah menerapkan UHC. Wali Kota Medan Bobby menyatakan bahwa masyarakatnya datang ke fasilitas kesehatan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (2/8/2023).
Saat itu, ia diminta Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun agar segera menerapkan UHC. Kemudian, Indra Pomi berdiskusi dengan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau Zainal Arifin.
"Intinya adalah komitmen," imbuhnya.
Penduduk Pekanbaru itu sekitar 1,1 juta jiwa. Agar mencapai UHC, Pemko Pekanbaru mengikuti saran Kepala Dinkes Riau Zainal.
Pertama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki. Indra Pomi bersama Pj Wali Kota Muflihun dan Kepala Dinkes Riau Zainal langsung menghadap kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Kemensos).
"Ternyata, DTKS Pekanbaru masih data 2014. Kepala Dinkes Riau menyarankan agar 10.000 data itu bisa diganti dengan data baru," ungkap Indra Pomi.
Beberapa waktu kemudian, Indra Pomi membawa kepala Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke Pusdatin Kemensos pada bulan Maret. DTKS diverifikasi di Pusdatin sejak Maret hingga Juni.
"Saya perintahkan kepala Dinsos magang di Pusdatin Kemensos selama satu pekan. Beliau membawa teknisi dan operator untuk verifikasi data. Saya tanyakan progresnya setiap hari. Inilah komitmen kami dalam rangka mewujudkan UHC," ucap Indra Pomi.
Kedua, warga didorong mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Caranya, para ketua RT dan RW diminta mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.
"Saat mengurus perizinan dan sertifikat tanah, pelaku usaha harus mengurus BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Hal ini tak berlaku bagi warga yang mengurus KTP. Mengurus KTP tidak boleh dipersulit," tegas Indra Pomi.
Pengelola perusahaan-perusahaan dikumpulkan secara berkala. Pengelolaan perusahaan diminta mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan milik karyawan yang tidak aktif agar diaktifkan. Karena, keaktifan peserta BPJS Kesehatan harus di atas 75 persen agar tercapai UHC. Keaktifan kartu BPJS Kesehatan sangat penting agar bisa diklaim saat berobat.
"Pada 1 Juli, kami sudah UHC walaupun saat itu masih cut off (batas waktu keaktifan Kartu BPJS Kesehatan). Tetapi saat peresmian pada 28 Juli, kami sudah UHC non cut off. Jadi, Pekanbaru sudah UHC saat ini," jelas Indra Pomi.