Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat mengurus administrasi pertanahan. Pelunasan PBB-P2 ini merupakan kebijakan baru dari Pemko Pekanbaru.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi PBB-P2, kami menerbitkan kebijakan baru. Kebijakan baru ini berupa kewajiban melampirkan bukti lunas PBB dalam setiap layanan administrasi pertanahan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (28/10/2024).
Selain itu, instruksi wali kota juga mengharuskan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk membayar PBB-P2. Agar, ASN bisa mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Langkah ini bertujuan mendorong kepatuhan ASN dalam pembayaran pajak serta menjadi contoh bagi masyarakat," jelas Alek.
Upaya optimalisasi ini tidak hanya berkontribusi signifikan terhadap PAD. Tetapi, upaya ini juga diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak.
"Kami terus berupaya agar Kota Pekanbaru dapat lebih mandiri secara fiskal dan tidak bergantung pada dana dari pemerintah pusat," ujar Alek.